LINK https://skck.polri.go.id Untuk Membuat SKCK Baru Secara Online, Cek Persyaratannya

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online terbaru 2022 mudah dan tidak ribet datang langsung kekantor

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
https://skck.polri.go.id/
LINK https://skck.polri.go.id Untuk Membuat SKCK Baru Secara Online, Cek Persyaratannya 

3. Lalu isi pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Setelah itu kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Selanjutnya isi alamat lengkap Anda

6. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Selanjutnya klik “Lanjut”

8. Lalu isikan data pribadi Anda

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

11. Selanjutnya, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Kemudian Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

13. Terakhir, Anda tinggal datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Baca juga: Tagihan Listrik Ruben Onsu per Bulan Bikin Napas Fuji Tercekik, Thariq : Ginjal Aku Mendadak Panas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved