Arti Kata

Mustahik Adalah Apa? Ini Pengertian Secara Umum Beserta Golongan-golongannya

Mustahik erat kaitannya dengan zakat yang akan diberikan, termasuk zakat fitrah. Lantas apa yang dimaksud dengan kata mustahik ini?

Tribun Sumsel
Mustahik adalah apa 

3. Amil/Pengurus Zakat

Golongan amil atau pengurus zakat merupakan orang-orang yang telah mengurus zakat mulai dari proses penerimaan zakat hingga membagikan zakat kepada orang yang berhak mendapatkan dan membutuhkannya.

4. Mualaf

Golongan mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan kemudian dimasukkan kedalam orang yang wajib membayar zakat bila mampu. Hal ini dimaksudkan agar orang –orang tersebut semakin yakin terhadap agama Islam yang baru dipeluk serta meyakini bahwa Allah SWT sebagai tuhan dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

5. Budak/Hamba Sahaya

Golongan budak atau hamba sahaya merupakan orang-orang dulunya dijadikan tawanan/budak/pembantu oleh para saudagar kaya yang kafir. Nah para budak tersebut dapat dimerdekakan ataupun ditebus dengan menggunakan zakat. Bahkan orang yang telah membebaskan budak pun berhak menerima zakat.

6. Gharim

Golongan garim merupakan orang-orang yang gemar berhutang untuk kepentingan pribadi seperti untuk mencukupi biaya hidup dan bukan dimaksudkan untuk berbuat maksiat. Orang-orang tersebut berhak untuk diberikan zakat.

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang yang tengah berjuang di jalan Allah SWT seperti mengembangkan pendidikan, berdakwah, menjalankan panti asuhan dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Golongan ibnu sabil merupakan musafir yang tengah berada pada suatu negeri dan tidak mempunyai sesuatu untuk membantunya dalam perjalanan. Orang-orang inilah yang berhak diberikan zakat agar dapat kembali ke daerah asalnya walaupun dia sebenarnya memiliki harta yang sedikit.

Demikian pengertian dari kata Mustahiq atau Mustahik secara bahasa beserta golongan-golongannya.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved