Berita Lahat
Ingin Untung Besar Usai Timbun 260 Liter Solar, Warga Lahat ini Harus Berurusan Dengan Polisi
Kurdi Yanto (40) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, mala menimbun solar.
Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Disaat banyak pengendara mengeluh lantaran sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar.
Kurdi Yanto (40) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, mala menimbun solar.
Ia memanfaatkan kelangkaan dengan harapan bisa meraup untung besar.
Naasnya, bukanya untung ia malah buntung lantaran aksinya menimbun solar diungkap jajaran Satreskrim Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan saat dihubungi membenarkan atas penangkaan terhadap pelaku.
Dikatakanya, tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (14/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dilanjutkanya, saat petugas menggelesah rumahnya didapati 17 jerigen yang berisi BBM jenis solar (bersubsidi).
Diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim-Lahat.
"Pelaku ini mengisi kedalam tangki mobil Mitsubshi Colt Diesel warna kuning Nopol D 8196 FL miliknya dan selanjutnya minyak yang ada di dalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan dimasukkan kedalam sebuah Jerigen. Setelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan di dalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 7.000 Liter,"terangnya, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Siasat Pria 65 Tahun di Lahat Lakukan Asusila, Korban Bocah Tetangganya
Baca juga: Senin Pagi, Kabid Propam Kombes Agus Halimudin Tiba Polres Lahat, Ini Agendanya
Pihaknya, kemudian mengamankan barang bukti satu unit mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning Nopol D 8196 FL, 17 jerigen kurang lebih 260 liter yang berisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, 29 jerigen kosong, satu buah selang plastik panjang 1 meter dan dua buah corong minyak.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah" dan atau "Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,"jelasnya. Ean