Berita Palembang

Sosok Siti Nurizka, Baru Dilantik Gantikan Renny Astuti di DPR RI dari Gerindra

Siti Nurizka Puteri Jaya dilantik menjadi Anggota DPR RI menggantikan Renny Astuti. Keduanya sama dari Partai Gerindra

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumen Pribadi
Siti Nurizka Puteri Jaya saat dilantik menjadi Anggota PAW DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sosok Siti Nurizka Puteri Jaya baru saja dilantik menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Siti Nurizka dilantik pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) lalu. 

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Siti Nurizka melenggang ke Senayan melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Ia menggantikan rekan satu partainya yakni Renny Astuti, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. 

Dapil Sumsel I meliputi wilayah Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Muratara. 

Politisi muda bernama lengkap Siti Nurizka Puteri Jaya, SH, MH ini lahir pada 6 Desember 1987. 

Ia diketahui merupakan putri daerah asli Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, persisnya asal Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir. 

"Iya, beliau orang Muratara asli, dari Bingin Teluk," kata Ketua DPC Partai Gerindra Muratara, Efriyansyah pada TribunSumsel.com, Jumat (15/4/2022). 

Siti Nurizka pernah menjadi calon anggota legislatif tahun 2014 dari Dapil Sumsel I.

Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Muratara pada Pilkada 2015, namun belum beruntung.

"Waktu Pilkada Muratara tahun 2015, dia calon wakil bupati, berpasangan dengan Khairul Alamsyah," ujar Efriyansyah.

Dikutip dari laman resmi Fraksigerindra.id, Kader Partai Gerindra itu menyelesaikan program Sarjana Hukum (SH) di Universitas Trisakti, Jakarta. 

Ia kemudian melanjutkan Magister Hukum (MH) hanya dalam waktu 1,5 tahun di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dalam bidang budaya, Rizka sapaan akrabnya sering memperoleh penghargaan kebudayaan.

Selain itu ia juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Street Soccer Indonesia di Sumatera Selatan di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain aktif berorganisasi, Rizka juga adalah seorang pebisnis wanita dalam dunia kuliner.

Sebagai seorang praktisi bidang hukum, ia memiliki berbagai keahlian dalam bidang hukum. 

Seperti hukum pemerintahan, hukum administratif, hukum konstitusi, hukum pemilukada, hingga hukum energi dan hukum telekomunikasi.

 

Renny Astuti Siapkan Langkah Hukum

 

Mantan anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Renny Astuti, mengaku kaget dirinya dicopot dan diganti oleh Siti Nurizka Puteri Jaya dalam keputusan pergantian antar waktu (PAW).

Adapun Siti telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalan sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,”kata Renny saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (13/4/2022).

Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022. Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.

Renny mengungkapkan, selama ini ia tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.

"Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,” ucap Renny.

Ia menilai, pencopotan yang dilakukannya cacat hukum karena melanggar beberapa hal. Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.

Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.

"Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” tandasnya

Renny  melanjutkan, saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.

Ia pun sudah mengirimkan permohonan penundaan PAW pada Ketua DPR.

"Proses gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyiapkan surat ke KPU dan ke Ketua DPR bahwa saya telah menggugat,”capnya. 

Selain itu, meski hak recall dimiliki oleh partai bukan berarti penggunaan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang namun harus dilakukan secara mekanisme dan peraturan yang berlaku.

"Saya menaruh keyakinan dan kepercayaan bahwa Gerindra memiliki integritas, hanya saja ada oknum dalam partai yang telah menyalahkan kewenangannya, saya berharap pak Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina dapat concern dalam masalah internal partai sehingga Gerindra semakin besar kedepan," pungkasnya.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved