Berita Palembang

Miras Dibawa Satpol-PP Sumsel Saat Razia, Pemilik Cafe di Palembang Lapor Polisi

Pemilik HI C Guest House and Cafe Palembang melaporkan seorang ASN yang bekerja di Satpol-PP provinsi Sumsel karena membawa miras miliknya

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Pemilik HI C Guest House and cafe, Husni Coadris Cun Hing mendatangi SPKT Polrestabes Palembang 

"Kami sudah sering dapat laporan kalau di sana menyimpan miras. Kami menaruh curiga dan ternyata memang miras yang dijual di cafe tersebut tidak memiliki perizinan, " kata Aris usai Razia yang dilakukan Satpol-PP, Kamis (14/4/2022) dini hari. 

Selanjutnya barang tersebut rencananya akan dimusnahkan karena tak memiliki izin edar.

Hal ini sesuai Perda Provinsi Sumsel nomor 9 tahun 2011 Jo 2019 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. 

"Ada miras berbagai merk yang tak memiliki izin edar berikutnya akan kami musnahkan. Kemudian pemilik tempat kami berikan pembinaan soal perizinan minuman alkohol, " jelasnya. 

Meski mayoritas tempat hiburan banyak yang tutup namun masih ada saja yang berkumpul di tempat kos. 

"Mayoritas sudah kooperatif dan menaati surat edaran Gubernur, namun masih kami temukan tempat yang melakukan pelanggaran, " katanya. 

Selain minuman beralkohol, pihaknya juga mengamankan total 34 pria dan wanita yang tidak memiliki izin tinggal dan identitas.

Bahkan dua pasang diantaranya bukan suami istri. 

"Ada yang beralasan kerja, kuliah dan sebagainya. Saat diperiksa anggota mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan izin tinggal, karena ada beberapa yang berasal dari luar Palembang dan luar Sumsel. Selanjutnya mereka akan kami  BAP dan diberi pembinaan, " ujarnya. 

Personel gabungan dan Satpol-PP Provinsi Sumsel diterjunkan dalam razia sebanyak 110 orang. Yang terdiri dari Satpol-PP Banyuasin, Palembang, dan TNI Polri. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved