Berita Palembang

Miras Dibawa Satpol-PP Sumsel Saat Razia, Pemilik Cafe di Palembang Lapor Polisi

Pemilik HI C Guest House and Cafe Palembang melaporkan seorang ASN yang bekerja di Satpol-PP provinsi Sumsel karena membawa miras miliknya

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Pemilik HI C Guest House and cafe, Husni Coadris Cun Hing mendatangi SPKT Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Pemilik HI C Guest House and Cafe yang beralamat di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I melaporkan seorang ASN yang bekerja di Satpol-PP provinsi Sumsel dengan dugaan pencurian dengan pemberatan. 

Hal ini merupakan buntut dari razia Satpol-PP Provinsi Sumsel yang dilakukan Rabu malam kemarin, mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe, sebab dijual tanpa memiliki izin edar. 

Miras tersebut diamankan, setelah Satpol-PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di gudang belakang cafe dan diselipkan di etalase depan. 

Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol-PP dan teman-temannya (Satpol-PP lainnya) karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.

"Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja. Kemudian karyawan saya menelpon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut, " kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022). 

Sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya, ia mengklaim surat izin miras yang dijual ada. 

"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya. 

Kerugian yang dialami akibat ini mencapai Rp 8,8 juta. 

 

Disebut Tak Miliki Izin Edar

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. 

Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang  belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan. 

Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras. 

Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, diamankannya miras dari HI C Cafe berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika lokasi tersebut kerap menyimpan miras. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved