Berita Muara Enim

Lantik 213 CPNS, Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar: Tidak Ada Alasan Ikut Suami

Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM melantik sebanyak 213 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021

SRIPOKU/ARDANI
Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM pada kegiatan Peresmian Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Muara Enim BASS, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Sebanyak 213 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, resmi bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menandatangani Surat Pernyataan Mengabdi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak diperkenankan untuk mengajukan usul pindah unit kerja maupun pindah instansi minimal 10 tahun terhitung mulai diangkat CPNS. Tidak ada alasan ikut suami ataupun ikut istri untuk pindah,” kata Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM pada kegiatan Peresmian Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Muara Enim
BASS), Kamis (14/4/2022).

Menurut H Nasrun Umar, bahwa formasi CPNS tahun 2021 terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis ini, tidak diperkenankan untuk mengajukan usul pindah unit kerja maupun pindah instansi minimal 10 tahun terhitung mulai diangkat sebagai CPNS.

Apalagi masa CPNS merupakan masa percobaan dan masih dalam proses sehingga nantinya dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, ia berharap para CPNS dapat menunjukkan kemampuan, kinerja serta memiliki integritas diri untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Nasrun mengharapkan para CPNS dapat membantu meringankan beban dan tugas yang menjadi kewajiban perangkat daerah dalam melaksanakan program-program pemerintah sehingga dituntut untuk memiliki kemampuan beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja keras sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Selain itu dirinya juga menghimbau agar para CPNS dapat menanamkan sifat PDLT yaitu Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela dalam mengabdikan diri menjadi seorang ASN. 

Untuk itu dirinya menegaskan kepada 213 CPNS harus memiliki kemampuan beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja keras sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, penuh dedikasi dan pengabdian yang tinggi kepada masyarakat, pemerintah dan negara, serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,"tambahnya

Sementara itu Kepala Kanreg VII BKN Palembang yang diwakili oleh Kabid Informasi Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang Joko Warsito, mengatakan bahwa untuk NIP tenaga CPNS Kabupaten Muara Enim sudah selesai semuanya yakni yaitu 213 CPNS.

Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati Muara Enim dan pengelola kepegawaian dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Muara Enim yang telah berupaya secara maksimal dalam menyampaikan usulannya sehingga penetapan NIP CPNS Kabupaten Muara Enim dapat selesai 100 persen.

Sebelumnya beberapa tahapan seleksi CPNS sudah dilalui mulai dari usul dan penetapan formasi pegawai, pengumuman lowongan untuk seleksi CPNS, penerimaan berkas lowongan dari pelamar CPNS, verifikasi berkas atau seleksi administrasi pengumuman yang dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), pelaksanaan SKD, pengumuman hasil SKD yang berhak menjadi seleksi kompetensi bidang atau SKB, pelaksanaan SKB dan pengumuman peserta yang lulus untuk pemberkasan usul penetapan NIP. Rangkaian kegiatan tersebut tentunya cukup panjang.

"Kami mengucapkan selamat kepada para peserta seleksi CPNS Kabupaten Muara Enim formasi tahun 2021 yang saat ini hadir dan terpilih menjadi CPNS Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Dan pihaknya berharap kepada para CPNS formasi tahun 2021 yang baru saja diterima di Kabupaten Muara Enim dapat menunjukkan keahliannya secara nyata untuk kemajuan dan pembangunan Kabupaten Muara Enim dengan fokus mengabdi dan berkarya di Kabupaten Muara Enim.

"Jangan berpikir untuk pindah berkomitmen terhadap pilihan saudara-saudari semua untuk berkarir di Kabupaten Muara Enim sebagai seorang CPNS hendaknya memegang dan laksanakan kode etik dan kode perilaku ASN yang tercantum dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara," tambahnya

Ia berharap ASN dapat disiplin dengan baik begitupun dalam hal pengelolaan penghasilan yang diterima diharapkan sesuai dengan kebutuhan wajar dan tidak bersifat terlalu konsumtif.

Baca juga: Update Kasus Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim, Berkas P19 Kejari Kembalikan ke Polres

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved