Polisi Bakar Pacar di Muara Enim

Update Kasus Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim, Berkas P19 Kejari Kembalikan ke Polres

Update kasus oknum polisi bakar pacar di Muara Enim, berkas P19 Kejari kembalikan ke Polres.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo menyampaikan update kasus oknum polisi bakar pacar di Muara Enim, Kejari kembalikan berkas ke Polres. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Update kasus oknum polisi bakar pacar di Muara Enim, Berkas P19 Kejari kembalikan ke Polres.

Kasus oknum polisi Polres Lahat Brigpol Adriansyah membakar pacarnya ini sempat membuat heboh warga Muara Enim. Korbannya Nengsi Marlina (24) warga Muara Enim meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) setelah sempat dirawat selama 16 hari.

Pengembalian berkas ke Polres Muara Enim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ini karena masih ada kekurangan pemberkasan atau P19.

Sesuai aturan, 14 hari sejak P19, berkas tersebut selambat-lambatnya sudah selesai diperbaiki dan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kita (Kejari,red) sudah mengembalikan kembali berkasnya (P19) ke Polres Muara Enim. JPUnya ada empat yakni Sriyani, Arsita, Nadia dan Alex," kata Kajari Muara Enim Irfan Wibowo didampingi JPU Alex Akbar, Rabu (13/4/2022).

Menurut Irfan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas tersebut dan telah diperiksanya. Karena masih ada kekurangan dalam pemberkasan tersebut makanya berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap (P21).

Adapun untuk pasal yang dikenakan, kata Irfan, adalah pasal berlapis. Pasal pertama adalah pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman pidana adalah seumur hidup.

"Mudah-mudahan jika berkas cepat diperbaiki maka cepat juga dinaikkan berkasnya untuk disidangkan," harapnya.

Baca juga: Siasat Pria 65 Tahun di Lahat Lakukan Asusila, Korban Bocah Tetangganya

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi bernama Brigpol Ardiansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsi Marlina (25), Kamis (10/3/2022). Atas perbuatannya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan pada malam harinya sekitar pukul 19.30, jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Sedangkan tersangka Brigadir Ardiansyah telah dilakukan penahanan di sel Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum. (sp/ardani)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved