Oknum Wartawan Bawa Sabu 1 Kg

Kurir Narkoba Ngaku Oknum Wartawan Bawa Sabu 1 Kg, Ini Kata Organisasi Pers

Seorang oknum mengaku wartawan ditangkap menyimpan sabu 1 kg, organisasi pers AJI dan PWI memastikan oknum tersebut bukan anggota mereka.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Oknum wartawan bawa sabu 1 kg ditangkap di Palembang. Polda Sumsel rilis perkara kasus narkoba, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Palembang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel karena terlibat kasus narkoba dan menyimpan sabu-sabu seberat satu kilogram.

Organisasi pers di Palembang  AJI dan PWI memastikan oknum inisial E tersebut bukanlah bagian dari keanggotaan mereka.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Prawira Maulana mengatakan, oknum tersebut bukan anggota AJI Palembang.

"Kami pastikan yang bersangkutan bukan anggota AJI Palembang," kata Prawira.

Menurutnya yang bersangkutan tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Siapapun yang terlibat narkoba itu tidak dibenarkan. Bisa saja dia ngaku wartawan untuk menutupi perbuatannya, ini namanya Black Jurnalism. Tetap proses hukum harus berlanjut, " katanya.

"Tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik. Jadi kita tetap dukung proses hukum dari aparat, " ujarnya.

Sama halnya yang diungkapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Firdaus Komar, menurut Firdaus tak mungkin seorang wartawan terlibat narkoba.

"Berkaitan dengan hukum, kami mendukung penegak hukum menjalankan kebijakan yang ada. Tak mungkin kita sebagai wartawan pengguna narkoba, " ujar Firdaus.

Lanjut dia, PWI juga telah mengkampanyekan bahwa wartawan tidak menggunakan narkoba.

"Jelas kami support penegak hukum untuk menjalani proses hukum yang berkaitan dengan narkoba, " katanya.

Firdaus juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota PWI Sumsel.

"Tidak ada anggota PWI yang memiliki nama tersebut. Jadi bisa kami pastikan dia bukan bagian dari PWI, " ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Terdakwa Asusila Divonis 6 Tahun Penjara

Oknum wartawan bawa sabu 1 kg ditangkap di Palembang, polisi kejar bandar.

Direktorat Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Irawan SIk SH mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.030 gram atau 1 kg lebih.

Barang tersebut diamankan dari seorang oknum wartawan dari kantor sebuah media online lokal di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir Palembang.

Tersangka bernama Eri Gunawan bersama seorang temannya Chairil Anwar.

Ia diamankan di depan ruko kantor Jurnalis yang beralamat di Jl Binjai Kelurahan 30 Ilir, Palembang.

Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jl Binjai Kelurahan 30 Ilir.

"Personel Unit 3 Subdit I mendapatkan informasi bahwa di depan ruko kantor media tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Menurut informasi tersangka seorang oknum wartawan, tapi masih kami dalami lagi, " ujar Bambang, Kamis (14/4/2022).

Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu melakukan Under Cover By (UCB) dengan memesan sabu kepada tersangka.

"Setelah janjian dengan tersangka anggota kami diminta menunggu. Dan saat tersangka datang ia membawa satu bungkus sabu-sabu merk Guanyin Wang seberat 1.030 gram, " katanya.

Tersangka berperan sebagai kurir dan mengaku barang tersebut milik seseorang inisial F yang masih DPO.

"Selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved