Vonis Adhitya Rol Asmi
Divonis Hakim 6 Tahun, Ini Kronologi Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Lakukan Asusila
Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi (34) divonis Enam tahun penjara setelah terbukti lakukan asusila ke Mahasiswinya. Ini Kronologi kasusnya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.
Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.
"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.
Darmawan menyebut, antara dosen A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.
Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.
Baca juga: Hakim Vonis Adhitya Rol Asmi 6 Tahun Penjara, Oknum Dosen Unsri Terjerat Asusila Siap Banding
DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.
"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.
Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.
"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya.