Vonis Adhitya Rol Asmi

Divonis Hakim 6 Tahun, Ini Kronologi Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Lakukan Asusila

Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi (34) divonis Enam tahun penjara setelah terbukti lakukan asusila ke Mahasiswinya. Ini Kronologi kasusnya

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Oknum Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi (34) divonis Enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022). 

Mantan Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir divonis hukuman enam tahun penjara. 

Majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan,  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara," tegas hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan vonis JPU Kejati Sumsel terkait unsur pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. 

"Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya," ujar hakim. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung hakim membacakan isi putusan. 

 

Kronologi Kasus

 

Adhitya Rol Asmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisiatif DR, Senin (6/12/2021). 

Dari keterangan korban, tindak asusila tersebut dilakukan dengan modus  memberikan bimbingan skripsi terhadap korban, Sabtu (25/9/2021).

Selain sebagai dosen pembimbing, terdakwa saat itu juga menjabat  Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir. 

Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu.

Adhitya Rol Asmi  mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved