Vonis Adhitya Rol Asmi
Divonis Hakim 6 Tahun, Ini Kronologi Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Lakukan Asusila
Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi (34) divonis Enam tahun penjara setelah terbukti lakukan asusila ke Mahasiswinya. Ini Kronologi kasusnya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi (34) divonis Enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).
Mantan Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir divonis hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara," tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan vonis JPU Kejati Sumsel terkait unsur pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya," ujar hakim.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung hakim membacakan isi putusan.
Kronologi Kasus
Adhitya Rol Asmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisiatif DR, Senin (6/12/2021).
Dari keterangan korban, tindak asusila tersebut dilakukan dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban, Sabtu (25/9/2021).
Selain sebagai dosen pembimbing, terdakwa saat itu juga menjabat Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir.
Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Adhitya Rol Asmi mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi.