Berita Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kini Didesak Untuk Mengundurkan Diri, Disebut Tak Berguna Bagi KPK
Kini yang terbaru, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).
Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-20 Maret 2022.
Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun telah membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Haris menyatakan Dewas KPK kini tengah mempelajari laporan tersebut.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas.
Beberapa waktu lalu, Lili dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dewas juga sudah menjatuhi sanksi bagi Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik terkait hal tersebut.
Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK berkenaan dengan penyebaran berita bohong.
Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Berulah Lagi, MAKI: Tak Berguna Bagi KPK, Lebih Baik Undur Diri.