Berita Selebriti

Peran Ayah Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz Terkuak, Pantas Tersangka, Simpan Total Rp 8 Miliar

Peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dalam kasus investasi berkedok binary option yang dilakukan Indra Kenz akhirnya terkuak.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Indra Kenz bersama keluarga sang tunangan, Vanessa Khong 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dalam kasus investasi berkedok binary option yang dilakukan Indra Kenz akhirnya terkuak.

Dikeahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka baru itu adalah kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ketujuh tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Misal Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

Nathania pun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selengkapnya, inilah sosok tujuh tersangka kasus penipuan Binomo sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Indra Kenz

Indra Kenz menjadi orang pertama yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan Binomo.

Adapun peran Indra Kenz dalam kasus tersebut adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan sosok Crazy Rich Medan itu sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pemilik nama Indra Kesuma itu dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved