Berita Selebriti

Peran Ayah Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz Terkuak, Pantas Tersangka, Simpan Total Rp 8 Miliar

Peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dalam kasus investasi berkedok binary option yang dilakukan Indra Kenz akhirnya terkuak.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Indra Kenz bersama keluarga sang tunangan, Vanessa Khong 

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

2. Brian Edgar Nababan

Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo adalah Brian Edgar Nababan.

Brian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

Brian diketahui sebagai Development Manager platform Binomo yang pernah kuliah di Rusia paada 2014 hingga 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tambah dia.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Brian pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

3. Fakar Suhartami Pratama

Sosok lain yang ikut menjadi tersangka dalam kasus Binomo adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved