Berita OKI

Sudah Tiga Tahun Rekam Gadis di Toilet Sekolah, Pria di OKI Diringkus Polisi

Polres OKI menangkap Tomy, tersangka kasus pornografi yang sudah beraksi merekam gadis di Toilet umum sekolah tiga tahun terakhir

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sebanyak 28 tersangka diamankan Polres Ogan Komering Ilir. Senin (11/4/2022) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap Tomy, tersangka  kasus pornografi yang sudah beraksi tiga tahun terakhir.

Tersangka beraksi dengan modus memvideokan wanita yang sedang berada di toilet umum (WC).

"Jadi kronologi pornografi dimana pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam WC salah satu sekolah, kemudian ditaruh sebuah kamera di sudut dan setelah itu ditinggalkannya," ungkap Wakapolres OKI, Kompol Dwi Citra Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso.

Masih kata Kasat Reskrim, setelah mengintai korbannya yang telah keluar dari WC.

Selanjutnya pelaku Tomy ini kembali lagi ke WC untuk mengambil kamera tersebut. 

"Total sampai saat ini korban yang mengadu sebanyak 7 orang dengan usia anak-anak hingga dewasa," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku kasus pornografi ini akan dijerat dengan pasal 35 junto pasal 9 atau pasal 37 junto pasal 11 undang-undang pornografi.

"Dengan ancaman paling lama mencapai 12 tahun penjara," tegasnya.

 

Amankan 28 Kasus Kriminalitas

 

Termasuk  Kasus pornografi, sebanyak 28 kasus kriminalitas berhasil diungkap Jajaran Mapolres Ogan Komering Ilir yang berlangsung sejak 23 Maret – 7 April 2022 di wilayah hukumnya.

Dalam Operasi Sikat Musi 1 tahun 2022 ini kejahatan terdiri dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 3 kasus dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 25 kasus.

"Selama operasi Sikat Musi 1 ini berhasil diamankan 28 orang tersangka dari total 28 kasus berbagai tindak kejahatan," ujar Wakapolres OKI, Kompol Dwi Citra Akbar saat menggelar rilis di gedung Satreskrim Polres OKI, Senin (11/4/2022) siang.

Dikatakan bahwa terdapat 2 kasus menonjol yaitu spesialis bongkar rumah dan pembobol kotak amal masjid.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved