Berita OKI

Sertijab Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, Kajari OKI Abdi Reza Ungkap PR Kasus

Kejari OKI menggelar serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggelar serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru.

Adapun nama yang sertijam yakni  Kasi Pidsus lama Achmad Arjansyah kepada M. Fajar Dian Prawitama, selanjutnya 
Kasi Pidum Lama Husni Mubaroq kepada M. Arief Yunandi.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir masih belum menyelesaikan perkara korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI.

Selain itu, masih banyak tersisa pekerjaan rumah lainnya yang menuntut untuk diselesaikan. Dan itu menjadi target pihak Kejari OKI untuk segera menyelesaikannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus M.H memberi keterangan terkait kasus korupsi di Disbunak, bahwa sebenarnya tidak ada kendala dalam proses penyelesaiannya.

Hanya saja dibutuhkan kehati-hatian serta ketelitian yang tinggi.

"Iya memang jangan sampai salah dalam menyelesaikan perkara ini nantinya," ujarnya saat mengisi acara tersebut, Kamis (7/4/2022) sore.

Ketika ditanya mengenai progress kasus tersebut, Reza menerangkan jika jaksa saat ini tengah meneliti berkas perkara dan dalam waktu dekat akan segera P21 untuk tahap 2 lalu dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Palembang.

"Kami semua tengah bekerja agar merampungkan berkas perkara mengenai korupsi di Disbunak OKI," katanya.

Baca juga: Atap GOR Biduk Kajang OKI Roboh Disapu Hujan Angin Kencang, Semen dan Kursi Penonton Berserakan

Masih kata Reza, terkait penahanan terhadap tersangka masih menunggu perampungan P21.

"Jika semua selesai maka perkara ini akan segera mendapatkan kepastian hukum. Ya kami minta doanya semoga perkara ini segera selesai prosesnya," himbaunya.

"Untuk itu kepada Kasi Pidus maupun Kasi Pidum saya akan lakukan stracing karena baik pekerjaan rumah (PR) perkara pidum yang jumlahnya cukup banyak maupun perkara pidsus," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved