Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Bawaslu Sumsel Tanggapi Komisioner Bawaslu Muratara Jadi Tersangka dan Ditahan
Komisioner Bawaslu Muratara Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Lubuklinggau terkait kasus dana hibah tahun anggaran 2020.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Kemudian laporan pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp 9,2 Miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.
Kemudian perkara ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti, setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi akhirnya perkara dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Setelah naik tingkat penyidikan dan pemanggilan para saksi, perkara ini pun dilakukan ekspos ke BPKP Perwakilan Sumsel, sebagai tindak lanjutnya BPKP perwakilan Sumsel pun melakukan pemeriksaan kepada para saksi Bawaslu beberapa waktu lalu.
Hasilnya berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam penyimpangan dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp. 2,514 Miliar.
"Salah satunya yang paling viral kemarin adalah dana publikasi media, setiap pemberitaan media yang terbit terkait kegiatan Bawaslu di buat SPJ oleh mereka (Bawaslu) seolah -olah dicairkan," ungkapnya.
Namun, pada fakta di lapangan dana yang mereka cairkan tersebut tidak pernah diberikan kepada media yang bersangkutan, bahkan beberapa media yang bersangkutan seperti Tribunsumsel.Com pun tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut.
"Intinya mereka buat SPJ sendiri uangnya mereka ambil, dalam laporannya uang itu telah mereka (Bawaslu) bayarkan, kemarin beberapa media sudah kita minta klarifikasinya dan menyatakan memang benar tidak ada pencairan," ujarnya.