Berita Kriminal
Empat Kurir Narkoba Palembang Ditangkap Polrestabes dan Jajaran Polsek, Tersangka Satu Jaringan
Empat kurir narkoba Palembang ditangkap Polrestabes dan jajaran Polsek, tersangka satu jaringan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat kurir narkoba Palembang ditangkap Polrestabes dan jajaran Polsek, tersangka satu jaringan.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek Ilir Timur I dan Polsek Kertapati menangkap empat orang kurir yang masih satu jaringan narkoba di Palembang.
Dari keempat tersangka polisi mengumpulkan barang bukti total sabu sebanyak 301 gram dan 233 butir pil ekstasi. Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka MB (42) dan JM (40) diamankan Polsek IT I dengan barang bukti 98,61 gram sabu pada 25 Maret 2022. Keduanya hendak bertransaksi di Jl Segaran 14 Ilir, saat disergap tersangka JM sempat membuang BB ke atas genteng rumah warga, namun aksi keduanya tetap diketahui polisi.
Lalu IC (46) yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada 26 Maret 2022 dengan barang bukti sabu 101,95 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Segaran 13 Ilir, polisi yang curiga langsung mendekati tersangka.
Rencananya ia akan menjual sabu tersebut senilai Rp 52 juta kepada seseorang inisial SK.,
Terakhir ada kurir inisial AB (21) yang diamankan Polsek Kertapati ketika berpatroli pada 1 April 2022 dan menemukan 100,44 gram sabu dan 233 pil ekstasi yang disimpannya.
AB ditangkap ketika Polsek Kertapati melakukan patroli malam hari dan melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah itu polisi membuntutinya dan ia masuk ke rumah warga dan pura-pura tertidur.
Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan keempat tersangka berstatus sebagai kurir dan merupakan hasil pengembangan bersama dua Polsek.
"Pertama Polsek Ilir Timur I menangkap dua orang kurir yang hendak transaksi di 14 Ilir. Setelah pengembangan kami pun di Satresnarkoba Polrestabes menangkap seorang kurir lainnya. Beberapa hari kemudian, Polsek Kertapati juga menangkap seorang kurir, mereka berempat masih satu jaringan, " ujar Ngajib, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Begal Ditembak Mati Polisi di Palembang, Residivis 2 Kali Dipenjara, Bergulat dengan Petugas
Selanjutnya polisi akan melakukan pengembangan lagi untuk mengungkap atasan alias bandar narkoba yang mengendalikan kurir ini.
Kepada polisi, keempat tersangka mengaku diupah oleh orang yang menyuruh mereka.
"Beda-beda (yang menyuruh). Mereka dibayar kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk satu kali antar, " ujarnya.
Sedangkan AB salah satu tersangka yang diamankan mengatakan dirinya menerima upah sebesar Rp 1 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi kepada pembelinya.
"Rencana mau diantar ke Jalan Panca Usaha belum tahu siapa yang beli. Saya diupah Rp 1 juta, " katanya.