Berita Palembang

Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Satu Tahun, Ini Jenis Kendaraan

Pemerintah Provinsi Sumsel membebaskan biaya pajak bagi kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dibebaskan adalah kendaraan bermotor di atas air.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Gubernur Sumsel Herman Deru menempel stiker bebas pajak kendaraan bermotor di atas air, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel membebaskan biaya pajak bagi kendaraan bermotor.

Jenis kendaraan yang dibebaskan pajaknya adalah kendaraan bermotor di atas air yang biasa beraktivitas di Sungai Musi. Bebas pajak kendaraan bermotor di Sungai ini dimulai hari ini hingga selama satu tahun.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh angkutan di atas air yang beroperasi di wilayah Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, stimulan yang dicetuskan untuk menyegerakan pemulihan ekonomi seiring pandemi Covid-19 berlangsung.

"Nilai kewajiban pajak yang biasa dibayarkan sopir kapal (serang) bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan transportasi dan servis. Paling tidak bisa mengurangi penyebab kecelakaan kapal, " kata Deru di Dermaga 16 Ilir, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya saat ini adalah momen yang tepat untuk mengurangi penyebab kecelakaan lalu lintas di atas air.

"Nanti koordinasi dan bimbingannya sama Ditpolairud, Dishub, dan Jasa Raharja. Saya sudah instruksikan ini momen kita untuk menguatkan semangat preventif menekan angka laka lantas di atas air dengan memasang rambu-rambu khusus, " katanya.

Baca juga: Cerita Nasabah BNI Menang Undian Mobil, Menabung Sejak SMP Sering Tukar Poin

Mengenai standar kelayakan transportasi lanjut dia dilakukan secara bertahap. Sebab kebanyakan transportasi air yang ada adalah konvensional.

"Tidak bisa sekaligus, karena ketika hendak memodifikasi kendaraan air, mereka tidak jalan dulu. Maka itu semua pihak punya tanggung jawab disini, harus ada program bertahap, " katanya.

Menanggapi kebijakan ini, Sam salah satu serang kapal yang ditemui mengungkapkan ia dan rekan-rekan sesama serang ikut terbantu dengan kebijakan yang baru dicanangkan.

"Alhamdulilah bisa mengurangi pengeluaran setahun kami merasa terbantu. Biasa bayar pajak di dermaga Sungai Lais," katanya.

Dalam satu tahun dia biasa dikenakan biaya pajak Rp 400 ribu per tahun. Dengan adanya penghapusan pajak dia berencana memperbaiki kendaraannya.

"Uangnya bisa dipakai buat perbaiki part kapal yang rusak. Ada pilar kapal yang perlu diperbaiki, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved