Korban Dibakar Polisi Lahat Meninggal
Brigadir AN Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Dipindah ke Sel Tahanan, Sempat Dirawat di RS
Oknum polisi bakar pacar di Muara Enim Brigadir Polisi Adriansyah alias Brigadir AN dipindahkan ke sel tahanan setelah dirawat di RSUD HM Rabain.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Oknum polisi bakar pacar di Muara Enim Brigadir Polisi Adriansyah alias Brigadir AN dipindahkan ke sel tahanan setelah menjalani perawatan 17 hari di RSUD dr HM Rabain Muara Enim
Pemindahan anggota polisi Polres Lahat ke sel tahanan Polres Muara Enim untuk memudahkan pemeriksaan dan pengamanan.
"Kemarin malam kita pindahkan tersangka ke sel tahanan Polres Muara Enim," kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, Senin (28/3/2022).
Menurut AKBP Aris, setelah menjalani perawatan selama 17 hari dari hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan yang akan diawasi oleh tim medis Polres Muara Enim.
Selama dalam perawatan tim medis, Polres Muara Enim akan lebih leluasa untuk melakukan penyidikan karena tidak di rumah sakit lagi. Selain itu juga, lebih aman dan efektif bila di Mapolres Muara Enim.
"Kalau untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu. Hukumannya adalah mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Brigadir AN Pasti Dipecat, Korbannya Tewas
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Widhi, tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Muara Enim. Selain untuk pengamanan juga untuk memudahkan penyidikan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I.
Setelah selesai barulah akan diserahkan dan dicek oleh JPU. Bila ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik untuk ditambahkan (P19) sampai lengkap (P21).
"Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka-lukanya sembuh," ujarnya.
Masih dikatakan AKP Widhi, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP. Dalam pasal 340 KUHP, yaitu :
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Tapi untuk disiplin dan kode etik pasti akan kena sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Tadinya akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia Pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).
Atas perbuatannya, baik korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim. Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan pada malam harinya sekitar pukul 19.30, jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. (ari/sp)
Baca berita lainnya langsung dari google news.