Korban Dibakar Polisi Lahat Meninggal

Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Hingga Akhirnya Meninggal, Ini Kata Kriminolog

Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Hingga Akhirnya Meninggal, Begini Penjelasan Kriminolog Dr Derry Angling Kesuma SH MHum

Dokumentasi Pribadi
Kriminolog dari STIHPADA Dr. Derry Angling Kesuma. SH. M. Hum 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Nengsi Marlina (24) menghembus napas terakhir setelah mengalami luka bakar akibat perbuatan kekasihnya, Brigadir AN yang merupakan anggota Polisi Polres Lahat, Sabtu (26/3/2022). 

Korban dinyatakan meninggal sekira setelah menjalani perawatan intensif selama 16 hari di ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang, Dr Derry Angling Kesuma SH MHum menilai, Brigadir AN bisa dijerat dengan tindak pembunuhan berencana yang diatur didalam Pasal 338 KUHP yg bs dipidana 15 thn penjara.  

"Dan juga Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujarnya, Minggu (27/3/2022). 

Penilaian ini nyatanya juga sependapat dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto yang sebelumnya sudah mengatakan Brigadir AN terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP. 

Derry menjelaskan , dalam Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

Tinggal nanti aparat penegak hukum mesti membuktikan apakah pembunuhan itu dilakukan dengan rencana atau tidak 
dengan rencana terlebih dahulu. 

Lanjut dikatakan, tindak pidana pembunuhan terwujud oleh karena adanya kehendak atau niat membunuh dengan pelaksanaannya menjadi satu kesatuan.

Tindak pidana pembunuhan berencana bisa terwujud atau terjadi diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan.

"Terhadap perbuatan oknum Polisi yang telah membakar seorang perempuan korban tersebut dan mengakibatkannya kehilangan nyawa, maka sudah sepatutnya oknum itu di proses secara hukum. Dia juga semestinya mendapatkan hukuman yg setimpal karena selain telah menghilangkan nyawa orang lain, juga tidak sepatutnya seorang anggota Polri melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma-norma hukum," tuturnya. 

Kriminolog yang juga menjabat Kaprodi S1 Stihpada ini mengungkapkan seharusnya anggota Polri bersikap mengayomi dan melindungi masyarakat serta memberikan rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Terlepas dari tindakan Brigadir AN yang dilakukan berencana atau tidak,  nyatanya hal tersebut sudah jelas  melanggar Hak Asasi Manusia dan terkategori delik matrill. 

"Yaitu menghendaki akibat dari suatu perbuatan, yakni hilangnya nyawa si korban. Menurut Abidin dan Khamzah, berencana mensyaratkan antara timbulnya kesengajaan untuk membunuh orang lain termasuk kekasihnya dan pelaksanaan kesengajaan tersebut ada waktu atau masa bagi pembentuk delik untuk memikirkan dengan tenang cara menghilangkan nyawa orang tersebut," jelasnya. 

Dia menjelaskan, adapun syarat berencana adalah proses pertimbangan atau pemikiran oleh pelaku.

Sehingga menghasilkan keputusan dengan tenang, konsekuensi dari adanya proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh pelaku. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved