Berita Kriminal

Kasus Kerangkeng Manusia, Dewa Anak Bupati Langkat jadi Tersangka : Sebagai Manusia Pasti Kaget

Sebagian dari mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/HO
Dewa Peranginangin anak bupati Langkat jadi tersangka kasus kerangkeng manusia 

TRIBUNSUMSEL.COM MEDAN - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menemui titik terang.

Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Dewa Perangin-angin, putra Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Dewa diperiksa polisi kurang lebih selama 20 jam.

Dia diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya sejak hari Jumat 25 kemarin hingga Sabtu sekitar pukul 09:00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ini merupakan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sebagian dari mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu baru selesai pukul 09.00 WIB tadi pagi, jalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hadi, Sabtu (26/3/2022) siang.

Hadi menyebut pihaknya masih melakukan gelar perkara apakah tersangka bakal ditahan atau tidak.

Mereka memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan keputusan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Baru Penghuni Kerangkeng Manusia, Dipukul Martil hingga Disundut Besi Panas : Saya Trauma

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Saat ini mereka masih berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Mereka belum dipulangkan lantaran penyidik masih menggelar perkara.

Baca juga: Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Kata LPSK

"Selama 1x 24 jam itu orang-orang yang telah dimintai keterangan tadi, delapan tersangka itu posisinya berada di Polda," ucapnya.

Sebelumnya, delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana diperiksa sejak Jumat kemarin.

Tujuh tersangka datang lebih awal sekitar pukul 13:00 WIB.

Namun, anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin datang malam hari sekitar pukul 19:00 WIB.

Mengaku Kaget

Dewa mengaku kaget saat ditetapkan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik bapaknya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti.

Saat itu, Dewa langsung berkonsultasi dengan Sangap untuk membicarakan permasalahan hukum yang menjerat kliennya tersebut.

"Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum," kata kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan pengakuan Dewa yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Perangin-angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas di kerangkeng rumahnya.

Bahkan mereka menyebut Dewa dituduh.

"Anak muda yang tidak tau apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi."

Sangap mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat.

"Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan," tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Peranginangin Diperiksa Semalaman di Polda Sumut Terkait Kerangkeng Milik Bapaknya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved