Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun

Adhithya Rol Asmi Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Kasus Asusila, Begini Respon Pengamat Hukum

Tuntutan enam tahun penjara terhadap Adhitya Rol Asmi,oknum dosen Unsri terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya, direspon positif pengamat hukum.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Dr Derry Angling Kesuma SH MHum mengomentari tuntutan enam tahun penjara terhadap Adhitya Rol Asmi,oknum dosen Unsri terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Adhitya Rol Asmi, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya, direspon positif pengamat hukum yang ada.

Menurut Pengamat Hukum dan Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Dr Derry Angling Kesuma SH MHum, adanya tuntutan JPU tersebut dinilai setimpal dengan perbuatan dan dampak bagi korbannya.

"Ketika seorang pendidik (dosen) di lembaga Perguruan Tinggi diduga melakukan perbuatan asusila, dan melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP, serta terpenuhinya pembuktian melalui alat bukti yang menguatkan, atas telah terjadinya perbuatan tersebut (Pasal 184 KUHAP), menurut saya sudah sewajarnya di berikan hukuman yang setimpal," kata Derry Angling, Kamis (24/3/2022).

Tuntutan tinggi dari JPU itu, karena seorang pendidik itu seharusnya memberikan panutan dan contoh pekerti, serta pribadi yang baik kepada civitas akademika (mahasiswa) di lembaga tersebut khususnya, dan kepada masyarakat umum.

"Orang tua dan atau keluarganya telah mempercayakan anak mereka untuk di didik, dan dibina sehingga menjadi seorang intelektual yg berkualitas dan berintelejensia tinggi. Tetapi ketika oknum pendidik itu malah melakukan perbuatan yang asusila, maka mencoreng nama baik dan marwah dunia pendidikan, serta akan mengurangi rasa percaya masyarakat kepada lembaga pendidikan, " ujarnya.

Terkhusus saat ini, ditambahkan dosen sekaligus Kaprodi S 1 di Stihpada ini, oknum tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk mengeliminir, dan mereduksi perbuatan- perbuatan asusila di setiap lini kehidupan.

"Dosen atau pendidik di lembaga perguruan tinggi, seharusnya menjadi contoh dan figur bagi mahasiswanya, dan ketika mereka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, maka yang tercoreng bukan hanya pribadi oknum itu, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pendidikan," tukasnya.

Baca juga: Sidang Reza Ghasarma Dosen Unsri, JPU Hadirkan 3 Saksi, Yakin Kasus Pornografi Benar Ada

Sebelumnya, kuasa hukum Adhitya, Darmawan yang ditemui setelah sidang mengaku tidak menyangka kliennya ada mendapat tuntutan dengan lama hukuman seperti itu.

"Tuntutan itu tinggi, tentunya kami kecewa," ujarnya.

Sidang digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang.

Darmawan mengungkapkan, kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Berdasarkan pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Adhitya diantaranya perbuatan itu dilakukan
antara dosen dan mahasiswinya," ungkapnya.

Meski begitu, Darmawan tetap menaruh kekecewaan pada tuntutan JPU.

Untuk itu Adhitya bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Korban itukan sudah berusia dewasa, jadi seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," ujarnya.

Untuk diketahui, Adhitya Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya
berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved