Berita Nasional
Politisi PDIP Sebut Anies Miliki Surat Sakti, KPK Bakal Periksa Terkait Dugaan Korupsi Formula E
KPK buka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
"Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019," ucapnya.
Politisi senior PDIP ini menyebut, surat sakti itu diterbitkan Anies tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.
Artinya, pinjaman uang ratusan miliar rupiah itu diajukan Anies tanpa mendapat persetujuan legislatif.
Surat sakti yang diterbitkan Anies itu pun kemudian dibawa dan diserahkan Prasetyo kepada penyidik KPK.
"Alhamdulillah saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK," tuturnya.
Ia pun berharap, komisi antirasuah ini bisa bekerja maksimal dalam membongkar dugaan korupsi Formula E.
"Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel," kata Prasetyo.
Sebagai informasi, ada tiga poin penting yang tertuang dalam surat sakti yang diterbitkan Anies itu.
Berikut 3 poin penting surat kuasa itu:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pernyataan Jubir KPK, Buka Peluang Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Formula E.