Berita Nasional
Penjelasan Sri Mulyani Soal Tarif PPN yang Naik Menjadi 11 Persen Mulai April 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pajak merupakan salah satu penghasilan bagi negara.
Salah satunya ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kini PPNpun kembali bakal dinaikkan menjadi 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022.
Menurut dia, besaran PPN 11 persen di Indonesia sudah merupakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan negara lain.
"Di banyak negara, termasuk G20 dan OECD, tarif PPN rata-rata 15 persen," ujarnya dalam acara Spectaxcular 2022 di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/03/2022).
Baca juga: Lebihi Target Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Enos Sampaikan Pencapaian Kinerja pada TPI Kementrian PPN
Baca juga: Tarif PPN Kartu Halo Bakal Naik Per 1 April 2022, Ini Sanksi Bagi Pengguna Yang Telat Membayar
Dia menjelaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meramu kebijakan pajak tidak hanya PPN, tapi juga aturan perpajakan lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan untuk kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan.
“Itu semua adalah instrumen, dicoba untuk ikut berkontribusi dalam membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat,” katanya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, pajak sudah memberikan kemudahan untuk kelompok kecil dan menengah dengan tarif yang hanya 0,5 persen dari omzet.
"Kemudian, ditambah lagi dukungan UU HPP dengan pembebasan pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta, sehingga ini sangat dirasakan pelaku UMKM," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Klaim Tarif PPN 11 Persen Masih Rendah.