Tarif PPN Kartu Halo Bakal Naik Per 1 April 2022, Ini Sanksi Bagi Pengguna Yang Telat Membayar
Pelanggan Kartu Halo Telkomsel akan mengalami kenaikan dalam tagihan kartu pascabayar per 1 April mendatang sebagai lanjutan dari UU No 7 Tahun 2021.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Telkomsel selaku perusahaan operator telekomunikasi seluler terbesar di tanah air menaikkan tarif PPN mulai 1 April mendatang.
Kenaikan tarif PPN tersebut sebagai lanjutan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Instruksi kenaikan tarif PPN tersebut juga telah disampaikan Customer Service Kartu Halo Telkomsel kepada seluruh pelanggan melalui notifikasi SMS.
"Plgn Yth. Menyesuaikan dgn UU No.7/2021 ttg HPP, tarif PPN pd Tagihan Halo menjadi 11%. Ketentuan berlaku efektif tgl 1 April 2022. Tks" Tulis CS Telkomsel melalui SMS
Dengan demikian, tarif tagihan berlangganan kartu Halo Telkomsel yang dikenakan akan naik sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar IndiHome Perhari? Berikut Rincian Beserta Sanksi-Sanksinya
Baca juga: Cara Isi Saldo E-Wallet OVO, GoPay, ShopeePay dan DANA via Transfer Bank Melalui Aplikasi Flip
Lantas bagaimana dengan pelanggan yang terlambat atau tidak membayar tagihan Kartu Halo Telkomsel?
Dilansir dari laman resminya di telkomsel.com, setiap keterlambatan pembayaran Produk kartu Halo yang disebabkan oleh kelalaian pelanggan atau tidak terlaksananya pembayaran dari bank penerbit kartu kredit terhitung sejak jatuh tempo periode tagihan akan mengakibatkan pelaksanaan blokir oleh Telkomsel
Adapun blokir yang diberlakukan oleh Telkomsel adalah sebagai berikut :
- Blokir untuk panggilan keluar (outgoing block)
- Blokir total untuk panggilan masuk dan panggilan keluar (outgoing and incoming block)
- Pemberhentian status berlangganan.
Baca juga: Cara Ampuh Intip Status WhatsApp Tanpa Ketahuan dan Tidak Menggunakan Aplikasi Tambahan
Demikian jadwal kenaikan PPN pada tagihan kartu Halo Telkomsel beserta sanksi pelanggan yang terlambat membayar tagihannya.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel