Berita PALI

Mantan Bendahara Sekwan PALI 2020 Jadi Buronan Kasus Korupsi Anggaran, Harta Kekayaan Disita

Kejari PALI menetapkan mantan bendahara Sekwan DPRD PALI tahun 2020 berinisial FW masuk DPO.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Kasi Intel Kejari PALI M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH saat menyampaikan keterangan penetapan mantan bendahara sekwan PALI inisial FW sebagai buronan kasus korupsi anggaran, Rabu (23/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan mantan bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 berinisial FW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan FW sebagai buronan ini diambil penyidik Kejari PALI karena FW hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus penyelewengan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020.

Sedangkan panggilan kedua, ketiga dan keempat FW tidak datang.

Bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka, FW juga tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH mengatakan, pihaknya memasukan tersangka FW ke dalam DPO.

Hal ini lantaran yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

"FW hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni pada panggilan pertama saja. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi," kata Fadli, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Selebgram Palembang Alnaura Dituntut Tiga Tahun Penjara, Bakal Ajukan Pembelaan

Setelah ditetapkan menjadi DPO, diterangkannya, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka FW.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mencari keberadaan FW," tegasnya.

Sementara harta FW sudah dilakukan penyitaan, ada satu bidang tanah beserta bangunan rumah, dua unit mobil dan satu unit motor.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari PALI, pada Selasa (22/03/2022) kemarin sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekwan PALI tahun 2020 berinisial SH dalam kasus penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Sedangkan tersangka FW belum ditahan lantaran menghilang. (sp/cr2)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved