Berita Kriminal

Selebgram Palembang Alnaura Dituntut Tiga Tahun Penjara, Bakal Ajukan Pembelaan

Selebgram Palembang Al Naura yang dijerat kasus penipuan investasi dan penggelapan berkedok investasi jual beli baju dituntut tiga tahun penjara.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Alnaura Karima Pramseti (29) selebgram di Palembang saat akan ditahan anggota Polsek Ilir Barat I atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (15/1/2022) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Naura (30) yang dijerat kasus penipuan investasi dan penggelapan berkedok investasi jual beli baju dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Kejari Palembang.

Kuasa hukum Alnaura, Hendra Jaya SH mengatakan bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam menanggapi tuntutan tersebut.

"Kami tetap berkeyakinan bahwa persoalan ini lebih tepat masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Ini akan jadi salah satu hal yang kami sampaikan pada pledoi Selasa nanti," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Hendra juga membantah tegas bila bisnis yang dijalankan kliennya disebut sebagai investasi bodong.

Dikatakannya bila Alnaura yang kini berstatus terdakwa memiliki bentuk usaha nyata yakni bukti di sejumlah tempat di antaranya PTC Mall, PS Mall serta di ruko kawasan Pakjo.

"Dan juga terhadap terhadap pelapor, dia sudah mendapat keuntungan sebesar Rp.8,6 juta. Makanya menurut kami ini lebih masuk ke ranah perdata," ujarnya.

Diketahui, JPU Kejari Palembang menuntut Alnaura dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara," ujar JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/3/2022).

Ditemui setelah persidangan, Sigit menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa Alnaura yakni perbuatannya telah menyebabkan kerugian orang lain, meresahkan masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Dan yang paling penting dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa ini adalah residivis, karena pernah menjalani masa hukuman pidana," jelasnya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Naura bersikap sopan selama persidangan.

"Diagendakan minggu depan sidang digelar pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa Naura," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Alnaura Karima Pramseti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.

Dia ditangkap atas laporan CG (31), salah seorang korbannya.

Alnaura sendiri membantah anggapan yang menyebut kepergian dirinya ke Cappadocia untuk liburan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved