Kadisdik Musi Rawas Tersangka Korupsi

Modus Korupsi yang Dilakukan Disdik Musi Rawas Dalam Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dalam dugaaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah  tahun 2019

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com / Eko Hepronis
Ketiga tersangka saat digiring penyidik Kejari Lubuklinggau menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dalam dugaaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah  tahun 2019 di Kabupaten Musi Rawas.

Ketiganya yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Irwan Efendi, dan M Rifai Mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan, dan Rosurohati alias Rosa Mantan Staf Bidang Gtk.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuklinggau sekitar enam jam lebih dari pukul 10.30 Wib sampai pukul 15.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Gressely.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo menjelaskan kasus yang menjerat ketiga tersangka ini bermula hasil pemeriksaan tahun 2020 lalu.

"Kasus ini sudah lama pemeriksaan di mulai tahun 2020 lalu, atau tepatnya bulan Maret, kita tuntaskan bersama dengan perkara-perkara lainnya," ungkap Yuriza pada Tribunsumsel.com, Senin (21/3/2022).

Pemeriksaan kepada ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengingat ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Yuriza menjelaskan dalam kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 di kabupaten Mura ini dugaan korupsinya
pertama menggunakan anggaran dari APBD tahun 2019 dan dana sharing peserta.

"Total anggarannya sebesar Rp. 1.121.480.000 ribu. Jadi mereka memungut dua anggaran sekaligus yakni dari anggaran APBD dan anggaran sharing," ungkapnya.

Sebenarnya anggaran dari APBD sudah dianggarkan sebesar Rp. 483.480 ribu, namun mereka juga meminta dana sharing sebesar Rp 639.000 juta dari masing-masing kepala sekolah SD dan SMP.

"Peran ketiga yakni Irwan Efendi selaku pengguna anggaran, sementara M Rifai selaku PPTK kegiatan, sedangkan Rosa selaku admin kegiatan namun tidak ada penunjukan langsung," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadisdik Musi Rawas Ditetapkan Tersangka Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Tahun 2019

Baca juga: Dua Tewas Baku Tembak Polisi vs Bandit di Musi Rawas, Pelaku Masuk DPO Puluhan Kasus

Ternyata Disdik Mura Pungut Dua Anggaran Sekaligus

Berdasarkan informasi dihimpun kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiga tersangka ini bermula saat Disdik Kabupaten Mura menggelar acara kegiatan diklat penguatan kepala sekolah  tahun 2019 di Kabupaten Mura.

Kegiatan tersebut telah dianggarkan dari anggaran APBD, Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat.

Akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Mura menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

Dari opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3 Juta, dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved