Berita Nasional
Marah, Munarman Sebut Kasusnya Sengaja Direkayasa Untuk Menutupi Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI
Munarman menyebut kasus hukum yang menjeratnya sengaja direkayasa demi menutupi perkara pembunuhan unlawful killing terhadap 6 laskar FPI
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Munarman hingga kini masih menjadi perhatian.
Hal tersebut tak lepas atas kasus yang ia alami.
Diketahui Munarman didakwa atas dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman menyebut kasus hukum yang menjeratnya sengaja direkayasa demi menutupi perkara pembunuhan unlawful killing terhadap 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Munarman saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Bukan cuma itu, Munarman turut menyinggung pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Kemudian ada kejadian yang sengaja dicari dan dikonstruksikan agar seolah FPI mendukung ISIS adalah benar.
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap 6 orang pengawal HRS," kata Munarman.
Munarman menyebut diinterogasi di luar hukum acara dan ditanya tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Bahkan, Munarman menyebut ditanya soal peran keterlibatannya di advokasi kasus peristiwa KM 50.
Bahkan Munarman mengaku dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita dan diminta untuk dimusnahkan.
"Padahal kalau akal sehat digunakan, dan perkara ini adalah murni perkara hukum terorisme yang terjadi dalam rentan waktu 2014-2015, apa hubungan antara tuduhan dan dakwaan dalam perkara ini dengan peristiwa KM 50 yang terjadi pada Desember 2020? Dan apa hubungan dokumen Komnas HAM yang adalah merupakan lembaga Negara yang memang berwenang membuat Laporan, malah dijadikan barang sitaan dan dituntut untuk dimusnahkan?" tanya dia.
Baca juga: Kelanjutan Nasib Dua Anggota Polisi Penembak Anggota FPI Usai Dinyatakan Bebas Oleh Majelis Hakim
Baca juga: Anggota Laskar FPI Lebih Dulu Menyerang, Alasan Hakim Bebaskan 2 Polisi yang Bunuh Laskar Milik HRS
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Munarman 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.