Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap 1 pun sudah mulai dilakukan sejak tanggal 21 Februari dan berlangsung hingga Maret ini.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahap 1 dicairkan pada bulan Maret tahun ini.
Diketahui, bantuan sosial PKH diberikan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Baca juga: Link Daftar PKH Online 2022 Lewat HP Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Kreteria
Bagi Anda yang telah mengajukan diri dan terdaftar di DTKS baiknya segera memeriksa bansos PKH secara online.
Berikut cara cek penerima bantuan sosial PKH.
1. Pergi ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru, lalu tekan tombol "cari" data.
6. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Adapun data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Baca juga: Cara Daftar dan Mengajukan Diri Jadi Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca juga: Login WhatsApp Web Tanpa Menggunakan Kode QR, Berikut Cara Langkah-Langkahnya
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Dana bantuan sosial PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Demikianlah tata cara cek penerima bantuan sosial PKH tahun 2022.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel