Cara Daftar dan Mengajukan Diri Jadi Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH adalah bantuan perlindungan sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam DTKS
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan di tahun 2022 ini.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 pun sudah mulai dilakukan sejak tanggal 21 Februari lalu.
Bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi yang belum merasakan manfaat dari PKH bisa mengajukan menjadi penerima bantuan dari Kementerian Sosial ini.
Baca juga: Cara Cek Merek TV (Televisi) Sudah Digital Atau Masih Analog, Berikut Langkah-Langkah Mudahnya
Baca juga: Kapan Siaran TV Analog di Sumatera Selatan (Sumsel) Berhenti? Berikut Jadwalnya, Palembang Tahap 1
Berikut cara daftar dan mengajukan diri menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Selanjutnya login dan klik Menu Daftar Usulan,
3. Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik Tambah Usulan,
4. Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK,
5. Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK,
6. Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan,
7. Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu Pilih Bansos,
8. Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.
Baca juga: Login WhatsApp di 4 Perangkat Sekaligus, Berikut Langkah-Langkah Praktisnya
Demikian cara mendaftar dan ajukan diri jadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.