Berita Palembang
Sembilan Napi Lapas Merah Mata Dipindah ke Lapas Kalianda Lampung, Ini Alasan Kemenkumham
Sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung, Rabu (16/3/2022) dini hari.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung, Rabu (16/3/2022) dini hari.
Dua narapidana berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup) dipenjara atas kasus pembunuhan.
Sedangkan tujuh orang lagi berinisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun) dan A (pidana 9 tahun) merupakan WBP atas kasus narkotika.
"Pemindahan tersebut dalam rangka memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang," kata
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto sebagaimana rilis tertulis yang diterima Tribunsumsel.com, Jumat (18/3/2022).
"Apakah kesembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Bambang menambahkan.
Baca juga: Tinggalkan Tiga Anak Masih Kecil, Supriadi Kenang Sosok Istri Siti Mubarokatih Baik Tak Banyak Ulah
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dari tangan dua tersangka yakni Aidil Fitri dan Yadit Hariyono.
Keduanya diketahui merupakan kaki tangan seorang narapidana bernama Anton yang saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Merah Mata Palembang.
Namun hingga kini kejelasan soal identitas A dan seperti apa tindak lanjut dari temuan ini masih belum diketahui titik terangnya.
Saat dikonfirmasi terkait apakah A (9 tahun pidana) yang ikut dipindahkan Lapas Kalianda Lampung merupakan WBP yang dimaksud dalam rilis Polda Sumsel, Bambang Haryanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel dengan tegas membantahnya.
"Inisial A dimaksud tidak ada dalam 9 orang yang kita pindahkan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (18/3/2022).
Terpisah, Wadiresnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari mengatakan, hingga kini pihaknya mendalami keberadaan dari WBP atas nama Anton yang diduga mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
"Memang belum sampai ke sana (lapas) masih terus kita dalami keberadaan yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian Polda Sumsel berhasil mengungkapkan jaringan narkotika yang diduga dikendalikan dari balik lapas di Palembang.
Hal ini diketahui setelah petugas mengamankan 10 kilogram sabu dari tangan dua tersangka yakni Aidil Fitri dan Yadit Hariyono.
Keduanya merupakan kaki tangan seorang narapidana bernama Anton yang saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Merah Mata Palembang.