Berita Palembang
Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Menangis Depan Hakim, Dipertemukan dengan Reza Ghasarma
Lima orang korban chat mesum oknum dosen Unsri dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/3/2022)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima orang korban chat mesum oknum dosen Unsri dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/3/2022).
Selain itu majelis hakim juga menghadirkan secara langsung Reza Ghasarma yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Dari pantauan tribunsumsel.com, kelima saksi yakni C, D, F, D dan R memberi keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. Saat ini empat saksi masih berstatus mahasiswi yakni C, D, F dan D sedangkan R sudah berstatus alumni.
Terlihat masing-masing korban memberi kesaksian dengan mata yang berkaca-kaca.
Bahkan salah satu mahasiswi Unsri korban pelecehan berinisial R tak kuasa menahan tangis di hadapan hakim.
Nampak jelas para saksi berbicara dengan menahan kekesalannya terhadap terdakwa.
Sementara itu, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa pornografi nampak tenang selama jalannya persidangan.
Untuk diketahui, selain Reza Ghasarma yang terjerat kasus pornografi karena mengirim chat mesum ke mahasiswinya, ada juga dosen Unsri yang terjerat kasus asusila.
Dosen tersebut adalah Adhitia Rol Asmi yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah Unsri.
Atas perbuatannya, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan pasal
Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008.
Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat satu tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.500 juta denda paling banyak Rp.6 miliar.
Sedangkan Adhitia Rol Asmi terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Aksi Damai Ratusan Mahasiswa
Ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3/2022).
Tujuan aksi ini adalah untuk memberi dukungan kepada korban sekaligus mengawal jalannya sidang dua dosen Unsri yang terjerat kasus pornografi dan asusila terhadap mahasiswinya.