Berita Kriminal
Dimaafkan Istri, Kejari Palembang Bebaskan Salman Dari Kasus KDRT, Sujud Syukur Langsung Peluk Anak
Kejari Palembang membebaskan Salman tahanan kasus KDRT berdasarkan restorative justice (RC), Kamis (17/3/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang membebaskan tahanan berdasarkan Restorative Justice (RJ) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Salman (31), Kamis (17/3/2022).
Disela-sela proses pembebasan, Salman berkaca-kaca dan sujud syukur atas kebebasannya. Ia juga didampingi sang istri dan juga anaknya yang masih berusia delapan bulan.
Usai pembacaan surat pembebasan, Salman sujud dan langsung memeluk anaknya yang masih bayi.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Eko Adhyaksono mengatakan penghentian tuntutan perkara tersangka atas dasar sejumlah pertimbangan. Pihak keluarga sudah berdamai ketika terdakwa diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Pembebasan sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 dimana ada ketentuan-ketentuan yang bisa dilakukan Restorative Justice.
"Kami sudah usulkan ke Pimpinan kemudian diteruskan ke jaksa tindak pidana umum untuk mengajukan RJ, dan dikabulkan oleh Jaksa tindak pidana umum," kata Eko saat dijumpai.
Ia menerangkan pertimbangan tersangka dibebaskan meliputi, kerugian dibawah Rp 2 juta, sudah damai dengan istri, masih memiliki tanggungan anak kecil, dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini.
"Restorative Justice diambil karena sebagaimana Perda Nomor 15 tahun 2020 ada syarat-syarat yang bisa langkah RJ ini diambil. Ancaman hukumannya dibawah lima tahun, dan sudah upaya damai, " katanya.
Salman sempat ditahan selama kurang lebih dua bulan lantaran melakukan kekerasan kepada istrinya. Peristiwa itu terjadi pada 11 Januari 2022 lalu di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I .
Salman hendak meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada istrinya untuk membeli paket internet.
"Dijanjikan istrinya besok saja (uangnya) kemudian terdakwa emosi dan memukul istrinya. Kemudian membuat laporan ke Polrestabes Palembang, " ujarnya.
Sementara Salman mengungkapkan rasa terima kasih atas penghentian tuntutannya, dan tidak menyangka jika akan mendapat pembebasan.
"Senang pak, bisa kumpul sama keluarga lagi, " ungkap dia.
Dia mengaku khilaf sampai memukul istrinya. Dan meminta uang hendak membeli paket internet.
"Dulu sempat kerja di JNT lalu berhenti. Saya khilaf sampai memukul istri, " katanya.
Baca juga: Kapolsek Muara Kuang Terima Kunker Mahasiswa PTIK Angkatan 79, Bahas Percepatan Vaksinasi
Baca berita lainnya langsung dari google news.