Oknum Polisi Bakar Selingkuhan

Brigadir AN Oknum Polisi Bakar Selingkuhan Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Kapolda Sumsel

Brigadir AN oknum polisi Polres Lahat yang tega membakar selingkuhannya terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto menjelaskan Brigadir AN oknum polisi Polres Lahat yang tega membakar selingkuhannya terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Brigadir AN oknum polisi Polres Lahat yang tega membakar selingkuhannya terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto saat menanggapi persoalan hukum yang sedang dihadapi salah satu anggotanya tersebut.

"Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," ujarnya sebagaimana rilis tertulis yang diterima Tribunsumsel.com, Kamis (17/3/2022).

Meskipun korban tidak sampai kehilangan nyawa, namun perbuatan Brigadir AN dinilai tepat bila disangkakan dengan pasal pembunuh berencana.

Sebab terlihat jelas ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membakarnya.

"Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," ungkapnya.

Lanjut dikatakan, dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," ujarnya.

Toni memastikan Brigadir AN bakal mendapatkan hukum tegas atas kesalahan yang dilakukannya.

"Untuk sekarang keduanya masih dalam perawatan medis," ujarnya.

Baca juga: Kejar-kejaran Polisi Amankan Belasan Badut Jalanan di Palembang, Sembunyi di Kafe Takut Ditangkap

Kronologi Kejadian Oknum Polisi Bakar Selingkuhan

Brigadir AN Oknum Polisi Polres Lahat nekat membakar kekasihnya Nengsih Marlina (24) -- sebelumnya disebut Diana Ningsih -- warga Rukun Damai Rt 03 Rw 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Akibat aksi tersebut, korban menderita luka bakar sangat parah disekujur tubuhnya, sedangkan pelaku juga menderita luka bakar dikedua tangan dan sedikit bagian muka yang dirawat di Sal Bedah ruang Enim 1.

Sedangkan Korban dirawat diruang ICU RSUD Muara Enim secara intensif karena menderita luka bakar sekitar 80 persen.

Korban Ningsih sebelum dibakar pelaku oknum anggota polisi dan saat mendapat perawatan intensif di ruang ICU dengan kondisi luka bakar 80 persen, Jumat (11/3/2022). Korban dibakar kekasihnya karena bermaksud meminta hubungan pacaran diakhiri.
Korban Nengsih  Marlina dibakar oleh kekasihnya Brigadir AN oknum anggota polisi, (11/3/2022). Korban dibakar kekasihnya karena bermaksud meminta hubungan pacaran diakhiri saat tahu pelaku sudah beristri dan punya anak dua. (SRIPO/ARDANI ZUHRI)

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian itu terjadi  dirumah kontrakan temannya di gang Kolam, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved