Berita Nasional

Biaya Haji Tahun 2022 Diusulkan Kementerian Agama Sebesar Rp 42 Juta, Rinciannya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Editor: Slamet Teguh
Saudi Gazette
Biaya Haji Tahun 2022 Diusulkan Kementerian Agama Sebesar Rp 42 Juta, Rinciannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ibadah Haji merupakan salah satu rukun bagi umat muslim.

Bagi mereka yang mampu, umat muslim harus melaksanakan ibadah haji.

Namun, banyak kendala menjalankan ibadah selama pandemi Covid-19 ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Hilman mengusulkan biaya haji turun dari yang semula sebesar Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta.

Hal itu disampaikan Hilman dalam paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman.

Baca juga: Kini Biaya Ibadah Haji 2022 Mencapai Rp 100 Juta, DPR RI Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Agen Mulai Turunkan Biaya Umroh dari Palembang, Ini Penjelasan Kemenag Sumsel

Meski begitu, Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian terkait jumlah kuota haji untuk warga negara Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Namun, ia mengaku optimis warga negara Indonesia mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya masih terbatas.

"Meskipun demikian, jika lihat perkembangan ini, kami optimis pada 2022 pemerintah Saudi akan selenggarakan ibadah haji walaupun dengan kuota terbatas," tambahnya.

Menurut Hilman, optimisme itu ada lantaran Pemerintah Arab Saudi telah menghapuskan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

 Yakni, peniadaan tes swab PCR dan karantina saat berkunjung ke sana.

"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan masker di lokasi aktivitas, tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina," jelasnya.

 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 42 Juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved