Jaringan Narkoba di Lapas Merah Mata
BREAKING NEWS: Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Merah Mata, Amankan BB 10 Kg Sabu
Polda Sumsel berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dari tangan dua tersangka yang menjadi kaki tangan Napi di Lapas Merah Mata Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaringan narkotika yang digerakkan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palembang kembali terungkap.
Kali ini kepolisian Polda Sumsel berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dari tangan dua tersangka yakni Aidil Fitri dan Yadit Hariyono.
Keduanya diketahui merupakan kaki tangan seorang narapidana bernama Anton yang saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Merah Mata Palembang.
"Sabu-sabu ini (dikendalikan) sama AT (Anton). Dia ini ada di LP Mata Merah," ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Selasa (15/3/2022).
Kedua tersangka ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (11/3/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan tersangka Aidil Fitri akan mengambil paket sabu untuk diedarkan di wilayah Palembang dan Pali.
"Saat ditangkap petugas, barang bukti tersebut disimpan dalam 10 paket yang terbungkus plastik teh cina," jelasnya.
Tak hanya jaringan narkotika dari balik lapas di Palembang yang kembali berhasil diungkap, Polda Sumsel juga berhasil menggagalkan upaya
peredaran 33 kilogram ganja.
Ganja tersebut diamankan dari tangan
Eed Sumadi di terminal Alang-alang Lebar, Sukarami, Palembang pada 7 Maret 2022 lalu.
"Sama seperti pengungkapan kasus sabu tadi, kita berhasil mengamankan pelaku (ganja). Itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat dengan menggunakan mobil Innova," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas dan Hukum Kemenkumham Kanwil Sumsel Hamsir mengaku, belum mengetahui perihal jaringan narkoba di Lapas Palembang yang kembali terungkap.
"Kita cek dulu," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Kalau memang ada, kita tidak mau berandai-andai terkait sanksi apa yang diberikan karena memang peraturannya belum ada," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.