Berita Nasional

Temuan Baru LPSK Soal Kerangkeng Manusia, Ada Istilah 'Bungkus, Peluru Nyasar hingga Ojek Online'

Setelah ketahuan melarikan diri, akan ada orang yang bertugas mencari dan mengejar penghuni tersebut dan dibawa kembali ke dalam kerangkeng.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

Oleh karena itu, LPSK menduga bahwa selama puluhan tahun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, Polda dan pihak lainnya terkesan membiarkan adanya lokasi penyiksaan di rumah Cana. Bahkan, oknum aparat penegak hukum juga terlibat dalam penyiksaan di kereng ini.

"Keberadaan kerangkeng/kereng yang sudah cukup lama terjadi disebabkan karena adanya pembiaran dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya di wilayah Kabupaten Langkat. Bahkan oknum aparat hukum turut merekomendasikan dan memasukkan Korban ke dalam kerangkeng manusia. Premanisme telah menjadi kekuatan yang signifikan membentuk struktur sosial dan mempengaruhi aparut pemerintahan," kata Edwin Partogi.

Baca berita lainnya di Google News

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

SEDERET Istilah yang Digunakan untuk Tahanan di Kerangkeng Terbit Peranginangin

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved