Kasus Tahanan Tewas di Polsek
Kasus Hermanto Tahanan di Lubuklinggau Tewas di Kantor Polisi, Kapolres: Sidang Etik Sudah
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Hermanto (45), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara tewas dalam sel.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Hermanto (45), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang dikabarkan tewas dalam sel tahanan.
Harissandi mengatakan saat ini kasus Hermanto sudah ditangani Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
"Proses tetap, sidang etik sudah dan laporannya kini ditangani Reskrim,"kata Harissandi saat bertemu awak media di Mapolres Lubuklinggau, Senin (14/3/2022).
Harissandi mengungkapkan, kasus ini sudah digelar Sat Reskrim, dan kini sedang dalam tahap perlengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Kemudian, mengenai pesan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia (RI), keluarga dari korban meminta agar dilakukan otopsi.
Kapolres mengatakan tak perlu dilakukan otopsi karena alat bukti sudah cukup, sehingga tak perlu dilakukan otopsi. Menurutnya otopsi itu perlu dilakukan apabila alat buktinya kurang.
"Kepada keluarga kasihan kalau mau dilakukan otopsi kita meminta keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Mobil Diamuk Massa di 13 Ilir Palembang, Polisi Amankan 10 Warga, Termasuk Pemilik Mobil
Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) sudah menerima pengaduan Keluarga Hermanto Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang tewas saat dilakukan Pemeriksaan dalam kasus dugaan pencurian.
Komnas Ham Republik Indonesia (RI) sudah menyurati Polda Sumatera Selatan terkait tindak lanjutnya, ada empat poin yang disampaikan Komnas Ham ke Polda Sumsel.
Pertama segera Melakukan Pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang melakukan penangkapan dan menyampaikan hasil Kepada Komnas Ham.
Kedua memberikan penjelasan dasar alasan tidak diperbolehkannya pihak Keluarga untuk bertemu korban setelah ditangkap di Polsek Lubuklinggau Utara dan tidak diperbolehkannya untuk melihat jenazah korban di rumah Sakit Siti Asiyah Kota Lubuklinggau.
Ketiga memberikan penjelasan terkait adanya luka di beberapa bagian di tubuh korban, ke empat segera melakukan otopsi dalam rangka mengetahui penyebab kematian korban.
Baca berita lainnya langsung dari google news.