Berita Palembang

Kantor Imigrasi Klas I Palembang Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Ini Tata Cara Mendaftar

Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang mengenalkan aplikasi M-Paspor dan layanan keimigrasian kepada OPD Sumsel, Selasa (14/3/2022).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dari kiri, Mohammad Ridwan (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang), Herdaus (Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel), Narsepta Hendy (Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang) saat mengenalkan aplikasi M Paspor, Selasa (14/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang mengenalkan aplikasi M-Paspor dan layanan keimigrasian kepada OPD Sumsel dan pihak terkait yang bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan paspor melalui handphone.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang M Ridwan mengatakan, aplikasi M-Paspor merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Apapo.

"M-paspor ini aplikasi mengajukan permohonan paspor bisa diunduh dari Playstore masing-masing handphone. Satu akun bisa mendaftarkan maksimal lima orang," kata Ridwan di Hayo Hotel, Senin (14/3/2022).

Aplikasi M-Paspor semakin memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor, terlebih di masa pandemi yang masih berlanjut yang mengharuskan untuk membatasi kontak secara langsung.

"Kita diberi kemudahan upload data, semuanya bisa dilakukan dari aplikasi. Masyarakat tinggal menentukan kapan waktu mengajukan pembuatan paspor asal di hari kerja, " katanya.

Ia menyebutkan sepanjang tahun 2022 ini pihaknya telah menerima permohonan pembuatan paspor sekitar 2.000 paspor. Yang kebanyakan adalah digunakan untuk pembuatan paspor umroh.

"Semenjak perjalanan umroh dibuka kembali, permohonan paspor meningkat. Yang biasanya 20 paspor sehari sekarang bisa 70 paspor per hari, " katanya.

Berikut langkah-langkah pendaftaran M-Paspor setelah mendownload aplikasi

1. Pemohon yang belum memiliki akun bisa mendaftar dengan mengisi data, akun akan terhubung dengan email.

2. Pilih pengajuan permohonan kemudian permohonan paspor reguler klik lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak.

3. Setelah mengisi data dan informasi dengan lengkap dan benar, pilih kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan paspor.

4. Selanjutnya, anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai kuota yang tersedia pada kantor Imigrasi yang telah dipilih. Lalu klik benar dan lanjutkan jika data sudah lengkap.

5. Jika pengajuan permohonan berhasil, pemohon dapat kembali ke halaman utama untuk melihat kode layanan, Kode QR, kode billing serta tata cara pembayaran.

6. Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean pada email yang telah terdaftar. Selanjutnya pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada tanggal yang sudah dipilih sebelumnya dengan membawa dokumen asli untuk melakukan perekaman dan wawancara.

Baca juga: Tanah dari Sumsel Dibawa ke IKN Nusantara Berasal dari Bukit Siguntang, Ini Ceritanya

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved