Berita Selebriti
Inilah Saran Polisi kepada Korban Kejahatan Doni Salmanan dan Indra Kenz Agar Uangnya Kembali
Ada 14 korban yang telah melapor ke pihak Bareskrim dengan total kerugian Rp 25.620.605.124 yang menjerat Indra Kenz.
Penulis: Aggi Suzatri |
Agus mengatakan, pihak yang melaporkan telah menerima aliran dana dan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, nantinya akan diminta menjadi justice collaborator dalam rangka pengembangan kasus.
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin berkembang. Setelah menetapkan tersangka, menyita aset dan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, kini polisi juga akan menelusuri aliran uangnya.
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.