Berita Selebriti

Inilah Saran Polisi kepada Korban Kejahatan Doni Salmanan dan Indra Kenz Agar Uangnya Kembali

Ada 14 korban yang telah melapor ke pihak Bareskrim dengan total kerugian Rp 25.620.605.124 yang menjerat Indra Kenz.

Penulis: Aggi Suzatri |
ig/indrakenz ig/donisalmanan
Diperkirakan akan semakin banyak korban yang bertambah, Polisi menyarankan agar para korban investasi membentuk sebuah paguyuban untuk pendataan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Penyelidikan kasus investasi bodong berkedok trading binary option akan terus diselidiki polisi.

Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau kepada pihak yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

Proses penyelidikan kasus investasi binari option masih berlanjut ditambah korban dari investasi tersebut kian bertambah.

Ada 14 korban yang telah melapor ke pihak Bareskrim dengan total kerugian Rp 25.620.605.124 yang menjerat Indra Kenz.

Sedangkan dari afiliator Quotex Doni Salmanan ada dua pelapor dan nominal kerugiannya belum diungkap. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan, Rabu, 8 Maret 2022.

Pihak kepolisian akan terus mengarahkan tim untuk melakukan pelacakan aset dan aliran dandan terkait dugaan tindak pidana duo Crazy Rich tersebut.

Diperkirakan akan semakin banyak korban yang bertambah, Polisi menyarankan agar para korban investasi membentuk sebuah paguyuban untuk pendataan kerugian korban sehingga uang bisa dikembalikan.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Unggahan Instastory lama Indra Kenz dan Doni Salmanan sebut Sultan jadi sorotan setelah ditahan
Unggahan Instastory lama Indra Kenz dan Doni Salmanan sebut Sultan jadi sorotan setelah ditahan (instagram/insta.nyinyir)

Baca juga: Siapa Saja yang Terima Uang Hasil Kejahatan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka Baru ?

Menurut Agus, paguyuban tersebut nantinya dapat menunjuk kuasa hukum. Sehingga mereka bisa mengajukan permohonan pengembalian aset ke pengadilan.

"Para korban membentuk satu paguyuban, siapa ditunjuk kuasa hukumnya, menginventarisir investasi yang sudah lakukan secara bersama-sama. Mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan ke paguyuban korban," katanya.

"Nanti akan putusan pengadilan diberikan diputuskan uang itu akan diberikan ke mana supaya tidak disita untuk negara." sambungnya.

Seperti diketahui, dalam kasus Indra Kenz polisi telah menyita beberapa aset sang afiliator. Totalnya ditaksir ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Pakar hukum pidana bidang TPPU Yenti Garnasih mengatakan, uang para korban bisa dikembalikan. Polisi dapat menelusuri aliran uang tersebut melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya, makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Nasib Korban Indra Kenz-Doni Salmanan, Kabareskrim Bicara Soal Pengembalian Dana Korban Penipuan

Agus mengatakan, pihak yang melaporkan telah menerima aliran dana dan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, nantinya akan diminta menjadi justice collaborator dalam rangka pengembangan kasus.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin berkembang. Setelah menetapkan tersangka, menyita aset dan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, kini polisi juga akan menelusuri aliran uangnya.

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved