Berita Selebriti

Doni Salmanan Tersangka, Ahmad Sahroni : Bisnis yang Tak Ada Fisiknya, Sama dengan Judi

Kemudian Ahmad Sharoni mencaption soal pernyataan bisnis setelah Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Wikipedia Ahmad Sahroni Dan IG Doni Salmanan
Ahmad Sharoni mengomentari soal pernyataan bisnis setelah Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka, Rabu(9/3/2022). 

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).

Diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.

Menurut pantauan Kompas.com, Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.

Tidak banyak yang dia sampaikannya kepada awak media tadi pagi.

Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.

Terhadap Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved