Berita Selebriti
Doni Salmanan Tersangka, Ahmad Sahroni : Bisnis yang Tak Ada Fisiknya, Sama dengan Judi
Kemudian Ahmad Sharoni mencaption soal pernyataan bisnis setelah Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar mengejutkan datang dari Doni Salmanan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Saat ini sebagai tersangka kasusnya naik ke tahap penyindikan.
Dilansir Kompas.com "Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).
Menurut pantauan Kompas.com, Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Kemudian Ahmad Sharoni mencaption soal pernyataan bisnis,dilansir instagram ahmadsahroni88.

Dikatakan Doni Salmanan kalau bisnis itu harus ada fisiknya,Rabu(9/3/2022).
"Nonton podcast kesukaan 2 good point yang ngelekat bisnis itu harus ada fisik," tulisnya.
Diterangkan juga oleh Doni Salamanan kalau tidak ada fisik bernama Judi.
"Catet kalau gak ada fisik namanya judi," tulis Ahmad Sahroni.
Lalu Ahmad Sahroni berpesan ke semua orang agar jangan jahat dengan orang.
"Yang kedua jangan pernah jahat sama orang, u guys emang terbaiklah," tulisnya.
Bukan Binomo, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex
Doni Salmanan akhirnya susul Indra Kenz sebagai tersangka kasus trading binary option.
Bedanya Doni Salmanan terjerat untuk aplikasi binary option bernama Quotex.