Doni Salmanan Dimiskinkan, Semua Aset Kekayaan Bakal Disita, Istri Bakal Ikut Diperiksa
Hal ini dipastikan Bareskrim Polri bakal menyita seluruh aset-aset milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana kasus p
Editor:
Moch Krisna
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com