Doni Salmanan Dimiskinkan, Semua Aset Kekayaan Bakal Disita, Istri Bakal Ikut Diperiksa
Hal ini dipastikan Bareskrim Polri bakal menyita seluruh aset-aset milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana kasus p
TRIBUNSUMSEL.COM -- Semua aset Doni Salmanan bakal ikut disita oleh pihak kepolisian.
Hal ini dipastikan Bareskrim Polri bakal menyita seluruh aset-aset milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
Penegasan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Hal itu juga sekaligus menjawab apakah Doni Salmanan bakal dimiskinkan seusai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka (Doni Salmanan)," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Ramadhan memastikan penyidik akan mengejar seluruh aliran dana yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan kepada pihak manapun.
Termasuk, aliran dana yang diterima oleh orang terdekatnya.
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya akan segera memeriksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini telah menjerat suaminya menjadi tersangka. Dia diperiksa terkait aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).