Berita Nasional

Kebijakan Pemerintah Untuk Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dikritik Keras

Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19. 

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS
Kebijakan Pemerintah Untuk Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dikritik Keras 

TRIBUNSUMSEL. COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Akibat pandemi Covid-19 ini, berdampak pada sejumlah kendala,

Kini kabar baikpun datang dari pemerintah.

Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19. 

Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik.

Epidemolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan domestik.

Dicky pun menyayangkan adanya penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik ini.

Pasalnya menurut Dicky, testing Covid-19 adalah hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini.

Bahkan Dicky mengibaratkan testing sebagai mata kita terhadap virus.

Karena tanpa adanya tes yang memadai, maka kita tidak bisa melihat dimana atau ke arah mana virus Covid-19 ini menyebar.

“Tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya,” dilansir Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut Dicky menuturkan testing memang bisa dihilangkan sebagai syarat perjalanan.

Namun pemerintah juga harus mengubah polanya dengan yang bersifat target oriented atau surveilans pada satu wilayah tertentu.

Agar kondisi kesehatan seseorang bisa terdeteksi dari testing pemerintah pada lokasi tempat tinggalnya.

“Sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya. Setidaknya (testing) di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks (kondisi penyebaran Covid-19) di Indonesia,” terang Dicky.

Selain itu Dicky menyebut, pemerintah bisa melakukan penguatan di aspek lainnya.

Seperti pengetatan penggunaan masker bagi masyarakat yang akan pergi ke luar kota, misalnya dengan menggunakan masker N-95.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Terapkan Status Endemi Covid-19 Pada Pertengahan Maret 2022

Baca juga: Update Covid-19 7 Maret 2022 : Ada Tambahan 21.380 Kasus Baru, 5 Provinsi Masih Catat Kenaikan Kasus

Baca juga: Kabar Baik, Pelaku Perjalanan Domestik Kini Tak Lagi Perlu Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Lain

Vaksinasi Tak Bisa Gantikan Testing

Dicky meminta pemerintah tidak buru-buru untuk menerapkan kebijakan penghapusan testing bagi pelaku perjalanan domestik ini.

Menurut Dicky, vaksinasi tetap tidak bisa menggantikan testing karena keberadaan Covid-29 di Indonesia masih menyebar secara luas.

“Dunia sudah memiliki vaksin (Covid-19), tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” jelasnya.

Dicky menambahkan kombinasi vaksinasi dan testing Covid-19 ini menjadi penentu suatu negara untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu jika kebijakan penghapusan testing ini diambil secara serampangan, Dicky justru khawatir akan memperparah situasi pandemi di Indonesia.

“Tanpa melakukannya dengan tepat, yang dapat terjadi adalah lebih banyak rawat inap dan kematian, dan terus memperpanjang atau memperburuk pandemi,” pungkasnya.

Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).

Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.

Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hari Darmawan)(Kompas.com/Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemolog: Vaksin Tak Bisa Gantikan Testing.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved