Berita Daerah
Polisi Tegaskan Nasib Nenek 60 Tahun yang Mencuri 3 Buah Tahu di Pasar Kleco Solo, Ngaku Untuk Makan
Tapi ternyata, polisi tidak memenjarakan nenek S (60) yang ditangkap dan dilaporkan karena mencuri tiga buah tahu di Pasar Kleco Solo, Sabtu 5/3/2022
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Kasus pencurian masih sering terjadi di Indonesia.
Hal itu bahkan kini kembali terjadi lagi.
Diketahui, hal tersebut dilakukan oleh nenek berinsial S (60).
Tapi ternyata, polisi tidak memenjarakan nenek S (60) yang ditangkap dan dilaporkan karena mencuri tiga buah tahu di Pasar Kleco Solo, Sabtu (5/3/2022).
Barang yang dicuri nenek itu milik pedagang di pasar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A. Rahman mengatakan, nenek tersebut tertangkap tangan saat mengambil 3 biji tahu di sebuah toko di dalam pasar.
Pemilik toko yang mengetahui hal tersebut, kemudian melaporkan kepada satpam pasar.
"Kami mendapatkan laporan dari Satpam pasar, dan anggota kami mendatangi Pasar Kleco," terang dia kepada TribunSolo.com.
Bobby menuturkan, dari hasil interogasi, nenek tersebut nekat mencuri tahu untuk makan.
S diketahui hanya bekerja serabutan di kawasan pasar dengan pendapatan yang pas-pasan.
Melihat kenyataan di lapangan itu, Bobby menekankan, jika polisi mengupayakan untuk memberikan restorative justice atau penyelesaian pidana dengan mediasi.
"Karena kerugian dan barang buktinya tidak seberapa nilainya, saya upayakan penyelesaian melalui mediasi antara korban dan pelaku disaksikan dua orang saksi," ucapnya.
Dia menjelaskan, dengan restorative justice ini, maka penyelesaian kasus dilakukan di luar proses peradilan.
Terlebih korban sudah menerima keputusan itu, lantaran kerugian tidak banyak.