Berita OKU

Ngaku Bisa Bantu Jadi CPNS, Dukun Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta, Modus Pakai Jampi-jampian

Mengaku bisa membantu memasukkan menjadi CPNS), seorang pria berinisial MA alias Ari (29) menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK POLRES OKU
Dukun gadungan kasus penipuan CPNS OKU, menipu korbannya hingga ratusan juta diamankan polisi, Sabtu (5/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Mengaku bisa membantu memasukkan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN) seorang pria berinisial MA alias Ari (29) menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dukun gadungan inipun dilaporkan korbannya ke polisi. Tersangka MA alias Ari (29) dibekuk polisi setelah meraup uang Rp 220 juta dari korbannya.

Saat ini tersangka penipuan CPNS OKU menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Iman SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan.

Kronogis kejadian, diawali kunjungan tersangka ke rumah calon korbannya FK (44) bulan September tahun lalu. Tersangka bersama dengan Pe ( istri terlapor ) datang kerumah pelapor di Jalan Imam Bonjol Lorong Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tersangka menjanjikan kepada pelapor bahwa tersangka bisa memasukan dan meloloskan anak pelapor bernama RZ untuk bekerja di Kementerian Hukum Dan HAM (posisi Sipir ) melalui doa – doa yang telah tersangka siapkan.

Syaratnya pelapor harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan. Mendengar hal tersebut pelapor merasa tergiur dan yakin dengan janji terlapor. Tanpa pikir panjang lagi korban kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp. 5.000.000( lima juta rupiah ) kepada tersangka yang akan digunakan untuk membeli alat perdukunan yang akan disiapkan oleh tersangka.

Beberapa hari kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih dan tersangka menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi yang sudah dijapi-jampi tersebut di samping rumah pelapor. Setelah itu tersangka sering menghubungi pelapor dan mememinta uang baik secara tunai maupun transfer. Korban berkali-kali disuruh mengirim uang ke pemilik reking Atas nama Arindi , Rison, Pebriyanti dan Halimah dengan dalih untuk mempelancar tes anak terlapor.

Total uang yang diserahkan kepada tersangka mencapai Rp 220 juta. Ironisnya setelah Kemenkum dan HAM mengumumkan ASN (sipir) yang lulus seleksi , tidak ada nama anak korban . Dengan modus (modal dusta) mengaku bisa memasukan anak korban menajdi ASN, tersangka berhasil maraup uang Rp 220 juta. Korban yang tidak terima dengan aksi penipuan tersangka langsung melapor ke polisi.

Baca juga: Warga Serbu Operasi Pasar Minyak Goreng di Terminal AAL Palembang, Potong Antrean Saling Dorong

Mendapat laporan dari korban, polisi beregerak cepat , selanjutnya tersangka berhasil diamankan saat berada di Palembang kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Penyidik Unit Idik IV Satreskrim Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa , 1 buah kendi, 1 untai tasbih besar, 1 buah buku tabungan Bank BRI An M.Arindi dengan Norek 561001011841 530, print out rekening koran Bank BRI atas nama Kurniawan dan 1 buah kartu ATM BRI .

Tersangka diajerat Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kuhp Subs 372 KUHPidana. (sp/eni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved